Minggu, 29 Januari 2012

Makalah Fiqh tentang Haji

oleh : Moh. Mukhlas Hadi  

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar belakang
Islam merupakan agama yang diridhoi oleh Allah. Sebagai umat islam yang taqwa tentunya kita ingin melaksanakan perintah-perintah Allah dan juga menjauhi larangan-Nya. Untuk itu, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa yang diperintahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad saw juga kita sebagai umat Nabi Muhammad saw. Diantara perintah-perintah Allah kepada kita adalah menunaikan ibadah haji apabila kita mampu. Perintah haji juga terdapat dalam hadits Nabi “Islam didirikan atas lima dasar, salah satunya adalah manunaikan ibadah haji bila mampu.”
Akan tetapi, tidak sedikit dari umat yang mengaku bahwa dirinya adalah seorang muslim tidak
mengetahui tata cara pelaksanaan haji, bahkan tidak mengetahui akan wajibnya perintah Allah untuk menunaikan ibadah haji.
Hal inilah yang melatar belakangi penyusunan makalah KAJIAN TENTANG HAJI. Dengan harapan semoga umat muslim seluruhnya, khususnya di Indonesia mengetahui akan kewajiban perintah Allah untuk melaksanakan ibadah haji. Disamping itu, semoga makalah ini juga dapat menjadi referensi bagi para mahasiswa yang telah menjalani Prog. PAI khususnya mata kuliah fiqh.
B.     Rumusan Masalah
·        Apa pengertian dari haji ?
·        Apa saja yang menjadi dasar hukum ibadah haji ?
·        Apa saja yang menjadi syarat wajib haji ?
·        Bagaimana tatacara pelaksanaan haji ?




BAB II
MASALAH HAJI
1.1  Pengertian Haji
Haji menurut bahasa adalah menyengaja sesuatu. Sedang menurut istilah artinya “menyengaja mengunjungi ka’bah (baitullah) untuk melakukan beberapa amal ibadah, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.”
1.2  Dasar Hukum Kewajiban Haji
Dasar hukum kewajiban haji telah termaktub di dalam sumber-sumber hukum islam, yakni Al-Qur’an dan Al-Hadits, dengan uraian sebagai berikut :
a.       Dasar hukum Al-Qur’an
Haji diwajibkan atas orang yang kuasa, satu kali seumur hidupnya. Firman Allah swt. :
ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOŠÏm§9$#



ÏmŠÏù 7M»tƒ#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOŠÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzyŠ tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# (ال عمران : ٩٧)


Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim, barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia, mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”(QS. Ali ‘Imron [3] : 97)

b.      Dasar hukum Al-Hadits
Berdasarkan sabda Rosulullah saw.
عن ابي عبد الرحمن وعبد الله ابن عمر ابن الخطاب رضي الله عنهما قل سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول بني الإسلام على خمس, شهادة ان لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وايتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان. (رواه البخري ومسلم).
Artinya :
Dari Abi Abdurrohman dan ‘Abdullah bin Umar bin Khotob ra. Berkata : saya mendengar Rosulullah saw bersabda, “islam didirikan atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, membayar zakat, haji, dan puasa ramadhan.” (HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim).
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : أيها الناس, قد فرض الله عليكم الحج فحجوا (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra., “Rosulullah saw. Telah bersabda dalam pidato beliau, “Hai manusia! Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kamu sekalian untuk mengerjakan ibadah haji, maka kerjakanlah haji!.” (HR. Imam Muslim).

1.3  Syarat-syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji dibagi menjadi empat ketentuan, yaitu :
a.       Islam
Tidak wajib dan tidak sah haji yang dilakukan oleh orang kafir.
b.      Berakal
Tidak wajib haji atas orang gila dan orang yang kurang akalnya.
c.       Baligh
Dengan ketentuan sampai umur 15 tahun, atau baligh dengan tanda-tanda yang lain.  Tidak wajib juga atas anak-anak.
d.      Kuasa
Tidak wajib haji atas orang yang tidak mampu. Dalam hal ini, pengertian mampu dibagi atas beberapa bagian, yakni :
1.      Mampu haji dengan sendirinya, dengan syarat sebagai berikut :
·        Bekalnya cukup untuk pergi ke Makkah dan kembalinya.
·        Ada kendaraan yang layak untuk dipakai baik kendaraan itu dibeli maupun menyewa. 
·        Keamanan di jalan dijamin menurut perkiraan.
·        Bagi perempuan hendaknya pergi disertai mahromnya, atau suaminya, atau perempuan yang dipercayainya.
2.       Kuasa berhaji yang bukan dikerjakan oleh orang yang bersangkutan tetapi dengan jalan menggantinya dengan orang lain. Contohnya : seseorang yang telah mampu haji tetapi belum sempat menunaikan sudah meninggal, maka hajinya wajib dikerjakan oleh orang lain. Biaya untuk mengerjakannya diambil dari harta peninggalannya. Contohnya lagi adalah, orang yang lemah disebabkan sudah tua atau memiliki penyakit, sedang ia mampu secara syarat, maka ia wajib haji dengan menyuruh orang lain.

1.4  Tata Cara Pelaksanaan Haji
Tata cara atau yang biasa kita sebut dengan rukun haji terdiri atas 6 rukun, yakni :
1.      Ihrom
Yaitu berniat mulai mengerjakan haji atau umroh. Sabda Rosulullah saw. :
إنما الأعمال با انيات (رواه البخاري)
Artinya : “Sesungguhnya segala amal ibadah hanya sah dengan niat.”

2.      Wukuf atau hadir di Padang Arofah
Yaitu mulai dari tergelincirnya matahari (waktu dzuhur) tanggal 9 dzulhijjah hingga sampai saat fajar pada hari penyembelihan hewan qurban (hari raya qurban), yaitu tanggal 10 dzulhijjah.
3.      Thowaf
Yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali putaran, dengan menjadikan posisi baitullah di sisi kiri orang yang thowaf dan memulainya dari hajar aswad.
¢OèO (#qàÒø)uø9 öNßgsWxÿs? (#qèùqãø9ur öNèduräçR (#qèù§q©Üuø9ur ÏMøŠt7ø9$$Î/ È,ŠÏFyèø9$# (الحج : ٢٩)
Artinya : “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).”(QS. Al-Hajj [22] : 29)

Dalam melakukan thowaf, ada syarat yang harus dipenuhi :
1.      Menutup aurat
2.      Suci dari hadats dan najis
3.      Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang thowaf
4.      Dimulai dari hajar aswad
5.      Dikerjakan sebanyak 7 kali putaran
6.      Dilakukan di dalam masjid.
Macam-macam thowaf :
1.      Thowaf qudun (thowaf ketika baru sampai)
2.      Thowaf ifadhoh (thowaf rukun haji)
3.      Thowaf wada’(thowaf ketika meninggalkan Makkah)
4.      Thowaf tahallul (thowaf penghalalan barang yang harom karena ihrom)
5.      Thowaf nadzar (thowaf yang dinadzarkan)
6.      Thowaf sunnah.
4.      Sa’I
Yaitu berlari-lari kecil diantara bukit Shafa dan Marwah. Syarat melakukan sa’I adalah sebagai berikut :
1.      Dilakukan dengan diawali dari bukit Shafa, kemudian diakhiri di bukit Marwah. Kepergian orang tersebut dari bukit Shafa ke bukit Marwah dihitung 1 kali, sementara kembalinya orang tersebut dari bukit Marwah ke bukit Shafa juga dihitung 1 kali.
2.      Dilakukan sebanyak 7 kali.
3.      Waktu sa’I adalah sesudah thowaf rukun maupun qudun.
5.      Tahallul
Yakni mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
6.      Tertib
Berurutan dalam mengerjakannya.

1.5  Macam-macam Haji
a.       Ifrad
Yaitu ihrom untuk haji saja dahulu dari miqotnya, terus diselesaikannya pekerjaan haji. Lalu ihrom lagi untuk umroh, serta terus mengerjakan segala urusannya. Berarti dalam hal ini mendahulukan haji daripada umroh, dan inilah yang lebih baik.
b.      Tamattu’
Yaitu mendahulukan umroh daripada haji dalam waktu haji.
c.       Qiran
Yaitu dikerjakan bersama-sama antara haji dan umroh dalam satu waktu.

Ada perbedaan antara wajib dan rukun dalam urusan haji, yakni sebagai berikut :
1.      Rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan dan tidak sah apabila meninggalkannya serta tidak boleh menebusnya dengan membayar Dam.
2.      Wajib adalah sesuatu yang perlu dikerjakan tapi sahnya haji tidak bergantung daripadanya dan boleh diganti dengan membayar Dam.

1.      Ihrom dan miqot
Ø  Makkah
Ø  Zul-hulaifah
Ø  Juhfah
Ø  Yalamlam
Ø  Qornu mahazil
Ø  Dzatu’ irqin
Ø  Dari Negara sendiri.
2.      Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam.
3.      Melontar jumroh aqobah.
4.      Bermalam di Mina.
5.      Thowaf wada’
6.      Menjauhkan diri dari hal-hal yang diharamkan.



BAB III
KESIMPULAN

Demikianlah makalah tentang haji ini dibuat, dengan harapan semoga dapat menambah wawasan bagi pembaca dan dapat bermanfaat sebagai referensi ataupun bahan kajian lainnya. Dari pembahasan di atas, dapatlah kami simpulkan bahwa :
3.1  Pengertian Haji
Haji adalah menyengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat yang telah dittentukan.
3.2  Hukum Haji
Haji hukumnya adalah wajib bagi yang mampu.
3.3  Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji ada empat :
a.       Islam,
b.      Berakal,
c.       Baligh,
d.      Mampu / Kuasa.
3.4  Rukun Haji
Rukun haji ada enam :
a.       Ihrom,
b.      Wukuf di Padang Arofah,
c.       Thowaf,
d.      Sa’I,
e.       Tahallul,
f.        Tertib pengerjaannya.
3.5  Macam-macam Haji
a.       Haji Ifrod,
b.      Haji Tamattu’,
c.       Haji Qiron.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an Al-Karim
Asy-Syakh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy, terjemah Fat-hul Qorib jilid 1, Al-Hidayah, Surabaya.
Prof. H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung.
Syekh Muhammad Abid As-Sindi, Musnad Syafi’I, Sinar Baru Algensindo, Bandung.

1 komentar:

  1. Assalamualaikum. Ikutan belajar. Sekalian promosi juga, kini hadir software ensiklopedi fiqih lengkap. Berisi tenang semua hal mengenai hukum-hukum fiqih. Info lengkap kunjungi http://ensiklopedifiqih.com. Salam

    BalasHapus