BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Islam
merupakan agama yang diridhoi oleh Allah. Sebagai umat islam yang taqwa
tentunya kita ingin melaksanakan perintah-perintah Allah dan juga menjauhi
larangan-Nya. Untuk itu, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa yang
diperintahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad saw juga kita sebagai umat Nabi
Muhammad saw. Diantara perintah-perintah Allah kepada kita adalah menunaikan
ibadah haji apabila kita mampu. Perintah haji juga terdapat dalam hadits Nabi
“Islam didirikan atas lima dasar, salah satunya adalah manunaikan ibadah haji
bila mampu.”
Akan
tetapi, tidak sedikit dari umat yang mengaku bahwa dirinya adalah seorang
muslim tidak
mengetahui tata cara pelaksanaan haji, bahkan tidak mengetahui akan wajibnya perintah Allah untuk menunaikan ibadah haji.
mengetahui tata cara pelaksanaan haji, bahkan tidak mengetahui akan wajibnya perintah Allah untuk menunaikan ibadah haji.
Hal
inilah yang melatar belakangi penyusunan makalah KAJIAN TENTANG HAJI. Dengan
harapan semoga umat muslim seluruhnya, khususnya di Indonesia mengetahui akan
kewajiban perintah Allah untuk melaksanakan ibadah haji. Disamping itu, semoga
makalah ini juga dapat menjadi referensi bagi para mahasiswa yang telah
menjalani Prog. PAI khususnya mata kuliah fiqh.
B. Rumusan
Masalah
·
Apa pengertian dari
haji ?
·
Apa saja yang menjadi
dasar hukum ibadah haji ?
·
Apa saja yang menjadi
syarat wajib haji ?
·
Bagaimana tatacara
pelaksanaan haji ?
BAB II
MASALAH HAJI
1.1 Pengertian
Haji
Haji
menurut bahasa adalah menyengaja sesuatu. Sedang menurut istilah artinya
“menyengaja mengunjungi ka’bah (baitullah) untuk melakukan beberapa amal
ibadah, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.”
1.2 Dasar
Hukum Kewajiban Haji
Dasar
hukum kewajiban haji telah termaktub di dalam sumber-sumber hukum islam, yakni Al-Qur’an
dan Al-Hadits, dengan uraian sebagai berikut :
a. Dasar
hukum Al-Qur’an
Haji diwajibkan
atas orang yang kuasa, satu kali seumur hidupnya. Firman Allah swt. :
ÉOó¡Î0
«!$# Ç`»uH÷q§9$#
ÉOÏm§9$#
ÏmÏù
7M»t#uä
×M»uZÉit/
ãP$s)¨B zOÏdºtö/Î) (
`tBur ¼ã&s#yzy
tb%x. $YYÏB#uä 3
¬!ur
n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$#
Ïmøs9Î)
WxÎ6y 4
`tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# (ال عمران : ٩٧)
Artinya : “Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim, barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia, mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka
Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”(QS.
Ali ‘Imron [3] : 97)
b. Dasar
hukum Al-Hadits
Berdasarkan
sabda Rosulullah saw.
عن ابي عبد الرحمن وعبد الله ابن عمر ابن الخطاب رضي
الله عنهما قل سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول بني الإسلام على خمس, شهادة
ان لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وايتاء الزكاة وحج البيت
وصوم رمضان. (رواه البخري ومسلم).
Artinya :
Dari Abi
Abdurrohman dan ‘Abdullah bin Umar bin Khotob ra. Berkata : saya mendengar
Rosulullah saw bersabda, “islam didirikan atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak
ada tuhan selain Allah dan nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan
sholat, membayar zakat, haji, dan puasa ramadhan.” (HR. Imam Bukhori dan Imam
Muslim).
عن
أبي هريرة رضي الله عنه قال : خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : أيها
الناس, قد فرض الله عليكم الحج فحجوا (رواه مسلم)
Dari Abu
Hurairah ra., “Rosulullah saw. Telah bersabda dalam pidato beliau, “Hai manusia!
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kamu sekalian untuk mengerjakan ibadah
haji, maka kerjakanlah haji!.” (HR. Imam Muslim).
1.3 Syarat-syarat
Wajib Haji
Syarat wajib haji dibagi menjadi empat ketentuan, yaitu
:
a. Islam
Tidak
wajib dan tidak sah haji yang dilakukan oleh orang kafir.
b. Berakal
Tidak
wajib haji atas orang gila dan orang yang kurang akalnya.
c. Baligh
Dengan
ketentuan sampai umur 15 tahun, atau baligh dengan tanda-tanda yang lain. Tidak wajib juga atas anak-anak.
d. Kuasa
Tidak
wajib haji atas orang yang tidak mampu. Dalam hal ini, pengertian mampu dibagi
atas beberapa bagian, yakni :
1. Mampu
haji dengan sendirinya, dengan syarat sebagai berikut :
·
Bekalnya cukup untuk
pergi ke Makkah dan kembalinya.
·
Ada kendaraan yang
layak untuk dipakai baik kendaraan itu dibeli maupun menyewa.
·
Keamanan di jalan
dijamin menurut perkiraan.
·
Bagi perempuan
hendaknya pergi disertai mahromnya, atau suaminya, atau perempuan yang
dipercayainya.
2. Kuasa
berhaji yang bukan dikerjakan oleh orang yang bersangkutan tetapi dengan jalan
menggantinya dengan orang lain. Contohnya : seseorang yang telah mampu haji
tetapi belum sempat menunaikan sudah meninggal, maka hajinya wajib dikerjakan
oleh orang lain. Biaya untuk mengerjakannya diambil dari harta peninggalannya.
Contohnya lagi adalah, orang yang lemah disebabkan sudah tua atau memiliki
penyakit, sedang ia mampu secara syarat, maka ia wajib haji dengan menyuruh
orang lain.
1.4 Tata
Cara Pelaksanaan Haji
Tata
cara atau yang biasa kita sebut dengan rukun haji terdiri atas 6 rukun, yakni :
1. Ihrom
Yaitu
berniat mulai mengerjakan haji atau umroh. Sabda Rosulullah saw. :
إنما الأعمال با انيات
(رواه البخاري)
Artinya
: “Sesungguhnya segala amal ibadah hanya sah dengan niat.”
2. Wukuf
atau hadir di Padang Arofah
Yaitu
mulai dari tergelincirnya matahari (waktu dzuhur) tanggal 9 dzulhijjah hingga
sampai saat fajar pada hari penyembelihan hewan qurban (hari raya qurban),
yaitu tanggal 10 dzulhijjah.
3. Thowaf
Yaitu
mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali putaran, dengan menjadikan posisi baitullah
di sisi kiri orang yang thowaf dan memulainya dari hajar aswad.
¢OèO (#qàÒø)uø9 öNßgsWxÿs? (#qèùqãø9ur öNèduräçR (#qèù§q©Üuø9ur ÏMøt7ø9$$Î/ È,ÏFyèø9$# (الحج : ٢٩)
Artinya
: “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka
dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka
melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).”(QS. Al-Hajj [22] : 29)
Dalam
melakukan thowaf, ada syarat yang harus dipenuhi :
1. Menutup
aurat
2. Suci
dari hadats dan najis
3. Ka’bah
berada di sebelah kiri orang yang thowaf
4. Dimulai
dari hajar aswad
5. Dikerjakan
sebanyak 7 kali putaran
6. Dilakukan
di dalam masjid.
Macam-macam thowaf :
1. Thowaf
qudun (thowaf ketika baru sampai)
2. Thowaf
ifadhoh (thowaf rukun haji)
3. Thowaf
wada’(thowaf ketika meninggalkan Makkah)
4. Thowaf
tahallul (thowaf penghalalan barang yang harom karena ihrom)
5. Thowaf
nadzar (thowaf yang dinadzarkan)
6. Thowaf
sunnah.
4. Sa’I
Yaitu
berlari-lari kecil diantara bukit Shafa dan Marwah. Syarat melakukan sa’I
adalah sebagai berikut :
1. Dilakukan
dengan diawali dari bukit Shafa, kemudian diakhiri di bukit Marwah. Kepergian
orang tersebut dari bukit Shafa ke bukit Marwah dihitung 1 kali, sementara
kembalinya orang tersebut dari bukit Marwah ke bukit Shafa juga dihitung 1
kali.
2. Dilakukan
sebanyak 7 kali.
3. Waktu
sa’I adalah sesudah thowaf rukun maupun qudun.
5. Tahallul
Yakni
mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
6. Tertib
Berurutan
dalam mengerjakannya.
1.5 Macam-macam
Haji
a. Ifrad
Yaitu
ihrom untuk haji saja dahulu dari miqotnya, terus diselesaikannya pekerjaan
haji. Lalu ihrom lagi untuk umroh, serta terus mengerjakan segala urusannya.
Berarti dalam hal ini mendahulukan haji daripada umroh, dan inilah yang lebih
baik.
b. Tamattu’
Yaitu
mendahulukan umroh daripada haji dalam waktu haji.
c. Qiran
Yaitu
dikerjakan bersama-sama antara haji dan umroh dalam satu waktu.
Ada perbedaan antara wajib dan rukun dalam urusan haji,
yakni sebagai berikut :
1. Rukun
adalah sesuatu yang harus dikerjakan dan tidak sah apabila meninggalkannya
serta tidak boleh menebusnya dengan membayar Dam.
2. Wajib
adalah sesuatu yang perlu dikerjakan tapi sahnya haji tidak bergantung
daripadanya dan boleh diganti dengan membayar Dam.
1. Ihrom
dan miqot
Ø Makkah
Ø Zul-hulaifah
Ø Juhfah
Ø Yalamlam
Ø Qornu
mahazil
Ø Dzatu’
irqin
Ø Dari
Negara sendiri.
2. Berhenti
di Muzdalifah sesudah tengah malam.
3. Melontar
jumroh aqobah.
4. Bermalam
di Mina.
5. Thowaf
wada’
6. Menjauhkan
diri dari hal-hal yang diharamkan.
BAB III
KESIMPULAN
Demikianlah makalah tentang haji ini dibuat, dengan
harapan semoga dapat menambah wawasan bagi pembaca dan dapat bermanfaat sebagai
referensi ataupun bahan kajian lainnya. Dari pembahasan di atas, dapatlah kami
simpulkan bahwa :
3.1 Pengertian
Haji
Haji adalah
menyengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan
syarat yang telah dittentukan.
3.2 Hukum
Haji
Haji hukumnya
adalah wajib bagi yang mampu.
3.3 Syarat
Wajib Haji
Syarat wajib
haji ada empat :
a. Islam,
b. Berakal,
c. Baligh,
d. Mampu
/ Kuasa.
3.4 Rukun
Haji
Rukun haji ada
enam :
a. Ihrom,
b. Wukuf
di Padang Arofah,
c. Thowaf,
d. Sa’I,
e. Tahallul,
f.
Tertib pengerjaannya.
3.5 Macam-macam
Haji
a. Haji
Ifrod,
b. Haji
Tamattu’,
c. Haji
Qiron.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Qur’an Al-Karim
Asy-Syakh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy, terjemah
Fat-hul Qorib jilid 1, Al-Hidayah, Surabaya.
Prof. H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar
Baru Algensindo, Bandung.
Syekh Muhammad Abid As-Sindi, Musnad Syafi’I,
Sinar Baru Algensindo, Bandung.
Assalamualaikum. Ikutan belajar. Sekalian promosi juga, kini hadir software ensiklopedi fiqih lengkap. Berisi tenang semua hal mengenai hukum-hukum fiqih. Info lengkap kunjungi http://ensiklopedifiqih.com. Salam
BalasHapus